Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) memastikan terdapat beberapa provinsi yang harus melangsungkan pencoblosan ulang. Pasalnya pencoblosan ulang diri disebabkan adanya anggota kelompok penyelenggara pemilu (KPPS) yang tidak teliti dan terjadi kesalahan prosedur pemilihan.
Data yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 11 Kabupaten harus menggelar ulang pemungutan suara. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyampaikan, salah satu penyebabnya adalah karena pemilih yang tidak berhak diberi surat suara.
"Pemungutan suara ulang itu dilakukan atas rekomendasi panwaslu setempat. Sebagian besar TPS (tempat pemungutan suara) menggelar pemungutuan suara ulang itu karena ada pemilih yang tidak berhak diberi surat suara, selain itu juga ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, serta catatan DPT (daftar pemilih tetap) yang salah,” jelasnya di Gedung KPU (15/7).
Ke-11 daerah ini antara lain Kulon Progo (Daerah Istimewa Yogyakarta), Bukit Tinggi dan Padang (Sumatera Barat), dan Jawa barat yakni Indramayu, Cianjur dan Majalengka. Kemudian di Buton (Sulawesi Tenggara), Ambon (Maluku), Halmahera Tengah (Maluku Utara), Lampung, dan Jakarta Utara.
Bawaslu Pusat akan memberikan tenggang waktu paling lambat seminggu setelah 9 Juli 2014 agar tidak mempengaruhi rekapitulasi suara yang dijadwalkan mulai 10-22 Juli 2014. Dengan pencoblosan ulang di 11 daerah ini, maka dapat dipastikan suara yang terhitung sebelumnya menjadi hangus.
Pencoblosan ulang harus menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu agar tidak terulang kembali kejadian yang sama. Sebelumnya, pada Pemilu legislatif di mana juga terdapat masalah yang sama dengan rekapitulasi dan tertukarnya surat suara dan lain sebagainya. Karena sama sama tindakan ini termasuk menghamburkan APBN. Pemilu bukan sekedar kalah dan menang, tetapi dibuthkan persiapan yang matang dari tingkat pusat hingga daerah dengan informasi yang jelas dan aturan yang mutlak sama.
Baca Juga: